Langsung ke konten utama

Hukum Perzinahan Menurut Ajaran Agama KATHOLIK

Syalom Saya Rifki Riwandi Sinaga akan Mendefinisikan perzinahan menurut ajaran Kristus dalam Kitab Suci,yaitu sebagai berikut:
“Setiap orang yang menceraikan isterinya, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah; dan barangsiapa kawin dengan perempuan yang diceraikan suaminya, ia berbuat zinah.” (Luk 16:18, lih. Mrk 10:11)
“Kamu telah mendengar firman: Jangan berzinah. Tetapi Aku berkata kepadamu: Setiap orang yang memandang perempuan serta menginginkannya, sudah berzinah dengan dia di dalam hatinya.” (Mat 5:27-28)
Katekismus Gereja Katolik mengajarkan:
KGK 2380     Perzinahan, artinya ketidaksetiaan suami isteri. Kalau dua orang, yang paling kurang seorang darinya telah kawin, mengadakan bersama hubungan seksual, walaupun hanya bersifat sementara, mereka melakukan perzinahan. Kristus malah mencela perzinahan di dalam roh Bdk. Mat 5:27-28.. Perintah keenam dan Perjanjian Baru secara absolut melarang perzinahan Bdk. Mat 5:32; 19:6; Mrk 10:11; 1 Kor 6:9-10.. Para nabi mengritiknya sebagai pelanggaran yang berat. Mereka memandang perzinahan sebagai gambaran penyembahan berhala yang berdosa Bdk.Hos 2:7;Yer 5:7; 13:27.
KGK 2381    Perzinahan adalah satu ketidakadilan. Siapa yang berzinah, ia tidak setia kepada kewajiban-kewajibannya. Ia menodai ikatan perkawinan yang adalah tanda perjanjian; ia juga menodai hak dari pihak yang menikah dengannya dan merusakkan lembaga perkawinan, dengan tidak memenuhi perjanjian, yang adalah dasarnya. Ia membahayakan martabat pembiakan manusiawi, serta kesejahteraan anak-anak, yang membutuhkan ikatan yang langgeng dari orang-tuanya.
Perzinahan ini merupakan perbuatan yang melanggar kesucian ikatan perkawinan dan makna luhur hubungan seksual antara seorang pria dan wanita. Jadi jika dijabarkan, Tuhan tidak berkenan dengan dosa perzinahan, karena:
1. Merupakan perbuatan ketidak-setiaan. Perkawinan Katolik dimaksudkan Allah untuk menjadi tanda yang mencerminkan kasih setia Allah kepada umat-Nya (selanjutnya tentang ini, klik di sini); sehingga pelanggaran terhadap kasih setia ini disamakan oleh Tuhan sebagai tindakan ‘berhala’, seperti ketika pada jaman PL umat Israel berkali- kali melanggar perjanjian dengan Allah dengan menyembah dewa/ allah-allah lain.
“Karena itu matikanlah dalam dirimu segala sesuatu yang duniawi, yaitu percabulan, kenajisan, hawa nafsu, nafsu jahat dan juga keserakahan, yang sama dengan penyembahan berhala, semuanya itu mendatangkan murka Allah…” (Kol 3:5-6)
2. Merupakan perbuatan yang melanggar kesucian dan keluhuran hubungan seksual suami istri, yang harusnya melambangkan kesatuan antara Kristus dan mempelai-Nya yaitu Gereja-Nya (jemaat-Nya).
“Sebab itu laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan isterinya, sehingga keduanya itu menjadi satu daging. Rahasia ini besar, tetapi yang aku maksudkan ialah hubungan Kristus dan jemaat.” (Ef 5:31-32, lih. Mat 19:5-6)
3. Merupakan perbuatan ketidak- adilan; sebab keadilan mensyaratkan pembagian sesuatu kepada pihak- pihak yang bersangkutan sesuai dengan haknya. Perzinahan melawan prinsip keadilan ini, sebab hubungan dilakukan oleh pasangan yang tidak berhak melakukannya. Selanjutnya, efeknyapun dapat membawa kehancuran dalam keluarga, yaitu pasangan yang dikhianati, dan anak- anaknya. Tidak ada seorangpun dari kita yang ingin dikhianati, sebab itu bertentangan dengan prinsip kasih dan keadilan, yang mengatakan:
“Segala sesuatu yang kamu kehendaki supaya orang perbuat kepadamu, perbuatlah demikian juga kepada mereka.” (Mat 7:12)
4. Merupakan perbuatan dosa yang dapat menyebabkan pelanggaran/ dosa yang lain, seperti bersaksi dusta terhadap pasangan yang sesungguhnya, pemakaian alat kontrasepsi dan bahkan pembunuhan ataupun aborsi. Kisah perzinahan Raja Daud merupakan salah satu contohnya (lih. 2 Sam 11).
5. Merupakan perbuatan yang menjadi skandal/ batu sandungan, entah bagi umat seiman, maupun bagi mereka yang tidak seiman dengan kita dan ini ‘menyesatkan’ karena dapat mengakibatkan sikap merendahkan martabat perkawinan. Keluarga adalah Gereja yang terkecil, yang seharusnya membagikan terang kepada dunia sekitarnya, dan bukannya malah mengikuti arus dunia, yang seolah menyetujui/ tidak melarang perzinahan.
“Celakalah dunia dengan segala penyesatannya: memang penyesatan harus ada, tetapi celakalah orang yang mengadakannya.” (Mat 18:7)
6. Merupakan perbuatan yang merusak diri sendiri dan berdosa terhadap tubuhnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat kediaman Roh Kudus.
“Siapa melakukan zinah tidak berakal budi; orang yang berbuat demikian merusak diri.”(Ams 6:32)
“Tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah anggota Kristus? Akan kuambilkah anggota Kristus untuk menyerahkannya kepada percabulan? Sekali-kali tidak! Atau tidak tahukah kamu, bahwa siapa yang mengikatkan dirinya pada perempuan cabul, menjadi satu tubuh dengan dia? Sebab, demikianlah kata nas: “Keduanya akan menjadi satu daging.” Tetapi siapa yang mengikatkan dirinya pada Tuhan, menjadi satu roh dengan Dia. Jauhkanlah dirimu dari percabulan! Setiap dosa lain yang dilakukan manusia, terjadi di luar dirinya. Tetapi orang yang melakukan percabulan berdosa terhadap dirinya sendiri. Atau tidak tahukah kamu, bahwa tubuhmu adalah bait Roh Kudus yang diam di dalam kamu, Roh Kudus yang kamu peroleh dari Allah, –dan bahwa kamu bukan milik kamu sendiri?” (1 Kor 6:15-19)
7. Merupakan perbuatan yang dapat mengakibatkan seseorang kehilangan keselamatannya, jika yang melakukannya tidak bertobat. Karena perzinahan adalah dosa berat yang melawan hukum Tuhan, maka perbuatan ini sungguh membawa resiko pihak- pihak yang terlibat di dalamnya kehilangan rahmat keselamatannya (Lih. Gal 5: 19-20). Perzinahan melibatkan obyek moral yang berat, dan umumnya dilakukan atas kesadaran dan pengetahuan yang penuh, dan dengan kehendak bebas; dan ketiga hal ini menjadikan perzinahan sebagai dosa berat (lih. KGK 1857), yang sungguh memisahkan seseorang dari Tuhan.
KGK 1855     Dosa berat merusakkan kasih di dalam hati manusia oleh satu pelanggaran berat melawan hukum Allah. Di dalamnya manusia memalingkan diri dari Allah, tujuan akhir dan kebahagiaannya dan menggantikannya dengan sesuatu yang lebih rendah. …
Selanjutnya, mungkin relevan di sini kita mengetahui konteks ayat Mat 19:9, di mana Yesus mengatakan, “Tetapi Aku berkata kepadamu: Barangsiapa menceraikan isterinya, kecuali karena zinah, lalu kawin dengan perempuan lain, ia berbuat zinah.” (Mat 19:9, Mat 5:32). Namun bukan berarti karena zinah maka seseorang dapat menceraikan pasangannya (istri/ suaminya) yang telah berbuat zinah. St. Clemens dari Alexandria (150-216), mengajarkan maksud ajaran Yesus pada ayat tersebut sebagai berikut: “Zinah di sini artinya adalah perkawinan antara mereka yang sudah pernah menikah namun bercerai, padahal pasangannya yang terdahulu itu belum meninggal.[15] (Jadi, dalam hal ini, Yesus mengakui perkawinan yang pertama sebagai yang sah, dan perkawinan kedua itulah yang harusnya diceraikan agar pihak yang pernah menikah secara sah dapat kembali kepada pasangan terdahulu).
Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai perzinahan menurut ajaran Gereja Katolik. Semoga berguna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Dalam kebhayangkaraan terdapat 12 karakter kebhayangkaraan diantaranya Beriman

12 KARAKTER POLRI "BRATA DEDIKASI SEJATI" 1. BRA = BERIMAN 2. TA    = CINTA TANAH AIR 3. DE    = DEMOKRATIS 4. DI     = DISIPLIN 5. KA   = KERJA KERAS & CERDAS 6. SI     = PROFESIONAL 7. S       = SEDERHANA 8. E       = EMPATI 9. J        = JUJUR DAN IKHLAS 10. A     = ADIL 11. T      = TELADAN 12. I       = BERINTEGRITAS Kegiatan siswa kali ini sesuai dengan karakter kebhayangkaraan yang pertama yaitu BERIMAN ciptakan Sinergitas TNI-Polri Sejak Dini , Siswa SPN Polda Kaltim Ikut Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H di Yonzipur 17/AD Menciptakan sinergitas sejak dini antara TNI-POLRI, Siswa SPN Polda Kaltim menampilkan Hadrah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1439 H yang dilaksanakan oleh Batalyon Seni Tempur 17 Balikpapan di Masjid Sudirman Yonzipur 17/AD . Jumat (15/12). Ka SPN Polda Kaltim K...

PERJALANAN MENJADI SISWA

Yapp, saya akan menceritakan sedikit pengalaman saya mulai dari mendaftar hingga saat ini menjadi seorang siswa. Ya. Saya mendaftar Bintara polri hingga 3 kali baru polos, perjuangan saya dari awal akhir nya berujung dengan hasil yang memuaskan!! Kegagagaln saya pertama kali ya itu pada saat rikkes 1, nilai hasil pemeriksaan saya dibawah dari nilai minimal untuk MS (memenuhi syarat) Dan dalam 1 tahun selama saya tidak lolos. Saya mengisi kesaharian saya dengan bekerja menjadi seorang sales, saya tidak ingin membebani kedua orang tua saya jika saya harus kuliah atau pun mengangur. Karna kondisi dari keluarga saya sendiri memang kurang mampu dalam ekonomi, rumah yang masih mengontrak, dan tanggungan untuk anak anak nya menjadi bebang untuk orang tua saya, jadi saya ambil keputusan untuk bekerja mencari uang untuk saya sendiri dan sedikit meringankan beban orang tua saya Dan di tahun 2016 saya kembali mendaftar untuk kedua kalinya, namun tuhan masih berkata tidak untuk tahun itu, ...

Yel – Yel TNI Polri Jaya By Bhara Arya Laksana ,SPN Polda Kaltim

Yel yel merupakan teriakan, pekikan atau sorakan yang dilakukan oleh sekumpulan orang untuk memberikan motivasi, semangat atau dorongan kepada regu/kelompoknya yang sedang bertanding, bermain atau berlomba. Penggunaan yel-yel banyak sekali digunakan dalam berbagai kegiatan, seperti outbound, pramuka, ospek, MOS (Masa Orientasi Siswa) dan lain-lain. Bahkan penggunaan yel yel ini juga digunakan dalam acara-acara kuis, atau suporter sepak bola yang mendukung klub kesayangannya.